PPKM di Jawa-Bali saat ini sudah berstatus level 1 dan berlaku mulai (1/11) senin lalu.peperpanjangan ppkm ini berlaku hingga 15 november 2021,dan pemerintah telah resmi mengumumkan melalui instruksi Mentri Dalam Negri (inmendagri) no 57/2021 tentang ppkm level 1-3 di Jawa Bali.
Adapun salah satu aturan yang diberlakukan dalam PPKM level
1 seperti yang tertulis di Inmendagri nomor 57 tahun 2021 adalah sebagai
berikut:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai
dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per
kelas.
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.